Photobucket
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cyber Crime Dan Beberapa Contoh Kasus



:: Sejarah Hacker :: 

Terminologi peretas muncul pada awal tahun 1960-an di antara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe. Kata bahasa Inggris "hacker" pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.

Kemudian pada tahun 1983, istilah hacker mulai berkonotasi negatif. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee, Amerika Serikat. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Peretas memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah tentang hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa peretaslah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan lain-lain, padahal mereka adalah cracker. Cracker-lah menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya para peretas dipahami dibagi menjadi dua golongan: White Hat Hackers, yakni hacker yang sebenarnya dan cracker yang sering disebut dengan istilah Black Hat Hackers.


Definisi

Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya Internet Sebagai Sarang Untuk Mencoba Berbagai kemampuan Seseorang Di bidang IT.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1. White Hat 
( Peretas putih atau White hat hacker adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem)

2. Black Hat 
(Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallman untuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Contoh Kasus Dan Jenis Hukumannya
Carding ( Scanning Kartu Credit )::
Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran..Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Dani Xnuxer versus KPU::


Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.
Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam cyberwar. Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih adari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh cyberwar yang lumayan seru.
            
                  Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.
Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan.
                 
            Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya. Lantas, acuan hukum apa yang digunakan oleh aparat untuk menahan Dani mengingat kita belum memiliki Cybercrime Law? Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a,b,c, pasal 38 dan pasal 50. Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999:
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi
a. akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.

Pencipta Spyware Loverspy versus Publik Amerika Serikat::
Salah satu ancaman yang tidak kalah bahaya dari worm dan virus adalah spyware. 
Penyebaran spyware juga menjadi tindakan mengganggu yang tergolong dalam aksi cybercrime. Adalah Carlos Enrique Perez Melara, pencipta sekaligus penyebar program spyware yang diberi nama Loverspy. Seperti halnya spyware, Loverspy mampu menyusupi sistem jaringan komputer untuk kemudian menyerap semua informasi yang ada di dalamnya, sesuai dengan kata “spy” alias mata-mata yang terkandung di dalamnya.
Spyware bersembunyi di balik sebuah peranti lunak bernama Loverspy yang dibuat dan dipasarkan oleh Perez. Para pembeli yang membayar sejumlah 89 dolar AS melalui situs akan terhubung langsung ke komputer Perez di San Diego. Pembeli bisa mengakses area “member” untuk memilih menu yakni kartu ucapan elektronik. Kartu ini bisa dikirimkan ke lima alamat email yang berbeda. Member bisa memilih apakah ia mau mengirim dengan menggunakan alamat emailnya sendiri atau alamat palsu.
Sekali email berisi kartu ucapan ini dibuka oleh penerima, maka otomatis program Loverspy terinstal ke komputernya. Sejak itulah segala aktivitas yang dilakukan di komputer itu mulai dari mengirim dan menerima email, membuka situs bahkan juga password dan username yang diketikkan pemilik komputer akan terekam oleh Loverspy. 
Semua informasi pribadi ini terkirim ke komputer Perez dan pembeli Loverspy.
Lebih parah lagi, Loverspy memungkinkan pengirimnya untuk memerintah komputer korban, seperti menghapus pesan, mengubah akses, password dan banyak lagi. Bahkan juga mengakses kamera web yang terkoneksi dengan komputer sang korban.
Tidak main-main, ada lebih dari 1000 pembeli Loverspy di AS saja. Mereka ini menggunakan Loverspy untuk memata-matai para korban yang diperkirakan tak kurang dari 2000 user. Untung sejak Oktober 2003 aksi brutal ini dihentikan oleh aparat kepolisian Amerika Serikat.

Perez dijerat berbagai sanksi pelanggaran mulai dari menciptakan peranti yang melanggar hukum, mengirim program dalam bentuk kartu ucapan palsu, mengiklankan program terlarang itu, mengiklankan kegunaan buruk dari program itu, mengakses saluran pribadi orang lain, menyusup ke sistem komunikasi tanpa izin, dan mengakses data di komputer orang tanpa diketahui pemiliknya. Masing-masing pelanggaran itu dituntut hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda 250.000 dolar AS per pelanggaran.
Selain Perez, ditahan pula empat orang pengguna Loverspy yaitu John J. Gannitto dari Laguna Beach, Kevin B. Powell dari Long Beach, Laura Selway dari Irvine, dan Cheryl Ann Young dari Ashland. Tidak separah Perez, mereka hanya dikenai sanksi terhadap pelanggaran melakukan akses terhadap komunikasi elektronik orang lain secara ilegal. Kasus Perez ini adalah pertama kalinya pembuat spyware ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Yang menakjubkan, adalah seorang Perez dikenai bermacam sanksi seperti:
Count 
1: Manufacturing a Surreptitious Interception Device 3 Title 18, United States Code, Section 2512(1)(b)
Count 2: Sending a Surreptitious Interception Device Title 18, United States Code, Section 2512(1)(a)
Count 3: Advertising a Surreptitious Interception Device Title 18, United States Code, Section 2512(1)(c)(i)
Count 4: Advertising a Surreptitious Interception Device Title 18, United States Code, Section 2512(1)(c)(ii)
Counts 5-14: Unlawfully Intercepting Electronic Communications Title 18, United States Code, Section 2511(1)(a)
Counts 15-24: Communications Title 18, United States Code, Section 2511(1)(c)
Counts 25-35: Unauthorized Access to Protected Computers for Financial Gain Title 18, United States Code, Section 1030 (a)(2)(C) and (c)(2)(B)(I)  2.4 milyar poundsterling kerugian akibat kejahatan berteknologi canggih Pada tahun 2004, kegiatan bisnis di Inggris sempat mengalami kerugian sekitar 2.4 milyar poundsterling akibat kejahatan yang dilakukan secara elektronik.
Demikian menurut pengakuan Unit Nasional Kejahatan Teknologi Tinggi (The National Hi-Tech Crime Unit).
Unit ini telah mengklaim bahwa pada kongres kejahatan internet (E-Crime Congress) yang dilaksanakan di London pada 5 April 2005, yang menurut sebuah survei yang dilakukan oleh NOP, sekitar 89% dari sampel contoh yang terdiri dari 200 perusahaan mengatakan bahwa mereka sempat mengalami berbagai bentuk serangan kejahatan berteknologi tinggi sejak tahun 2004.
Menurut survei tersebut, dapat dilaporkan bahwa:
- 90% dari 200 perusahaan di Inggris pernah mengalami serangan penetrasi yang ilegal yang berusaha masuk ke sistem komputer perusahaan mereka.
- 89% merasa pernah dirugikan akibat data-data informasi penting mereka telah dicuri dan lolos keluar melalui jaringan internet
- 97% dari responden pernah mengalami serangan virus komputer yang telah merugikan mereka sekitar 71 poundsterling
- Sementara kerugian akibat penipuan/pemalsuan data finansial (financial fraud) telah merugikan mereka sekitar 9% yaitu sebesar 68 juta poundsterling.
Survei ini juga menemukan bahwa lebih dari seperempat jumlah perusahaan yang menjadi responden telah gagal dalam mengamankan jaringan data mereka saat dilakukan proses audit keamanan jaringan data.

Source by ::
http://www.google.com


Hacker Simulation

Let's To share...
Buat yang suka Game simulasi dan ingin merasakan gimana jadi Hacker
silahkan Download Games ini..
dijamin bikin bersifat edukasi.... dan di butuhkan ketelitian...
untuk semua orang bisa memainkan games ini tidak hanya yang mengerti Programing..
buat yang mau download
Klik linknya :

http://www.ziddu.com/download/20247952/HackerID.rar.html

Enjoy..ok

NASIONALISME SEBAGAI LANDASAN PENGEMBANGAN ENTREPRENEUR





ABSTRACT

The main objective of this article is to answer the question on how the Indonesian nationalism during the pre-Indonesian independence moved from the scale of ethnicity to populist and nationality. Likewise, the article also tries to answer of why current Indonesian leaders have to face difficulties to revitalize the spirit of nationalism as the foundation of developing entrepreneurship for solving the current multidimensional crisis. In post-independence Indonesian history, it is clear to be seen that nationalism could be used as a strategic power to fight against colonial power which challenged the existence of Indonesian. For that purpose, it is important to implant the value and spirit of nationalism as the foundation of developing entrepreneuship among Indonesian people to establish nationalistic entrepreneurs in the framework of the development of small and medium scale enterprises.

Key words: nationalism, entrepreneurship, nationalistic entrepreneur. 


I. PENDAHULUAN
Memasuki abad XXI bangsa Indonesia masih dihadapkan pada persoalan krusial pada berbagai segi kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi politik dan pertahanan keamanan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran menunjukkan tren semakin tinggi (tahun 2005, 15.97 %, 2006, 17.75 %) dunia industri yang begitu didewakan sebagai soko guru pembangunan sepanjang Orde Baru begitu rapuh, demikian juga fenomena disintegrasi merebak dimana-mana menjadi  tontonan yang semakin jelas untuk kita saksikan. Banyak ahli berpendapat, bahwa sistem ekonomi kapitalis yang monopolistik yang telah menggurita di Indonesia itulah penyebab utama terpuruknya kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini, diperparah dengan kondisi begitu rapuhnya jiwa nasionalisme kita sebagai bangsa.
Sebenarnya sejak tahun 1970-an telah banyak kritik terhadap sistem ekonomi kapitalis, karena dipandang tidak mampu mensejahterakan umat manusia secara adil dibanyak negara di dunia bahkan justru menciptakan keterbelakangan dan ketergantungan. Kondisi keterbelakangan antara lain merupakan produk historis hubungan negara kolonial dengan negara terjajah, negara miskin dengan negara maju.  Selain itu adanya polarisasi hubungan satelit-metropolis merupakan sebab langsung keterbelakangan karena hubungan itu menyebabkan terbangunnya mekanisme pengambilan surplus oleh negara pusat dari negara satelit.[1] Akan tetapi penguasa Indonesia pada periode itu justru ikut “bermain” dalam ekonomi “kapitalis yang monopolistik” sebagaimana tercermin dari produk hukum berupa UU No. 5/ tahun 1967 tentang Kehutanan. Menyertai implementasi UU ini adalah pemberian hak-hak pada pemodal luar negeri maupun dalam untuk memanfaatkan hutan sebagai areal industri.[2] Untuk itu ada Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), UU No. 11/ 1967 tentang Pertambangan. Sebagai implementasi dari UU ini ada Kontrak Karya Pertambangan dan lain-lain, yang memberi peluang pemodal mengekplorasi dan mengeksploitasi potensi pertambangan kita, disusul juga UU tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dan sebagainya.
Baru pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Orde Baru, Presiden Suharto mencanangkan gerakan Kebangkitan Kebangsaan Nasional II (gerakan nasionalisme II). Tampaknya ada beberapa isu penting dibalik pencanangan gerakan itu. Pertama, secara eksplisit Presiden Suharto ingin menggelorakan kembali semangat nasionalisme yang menunjukkan fenomena memudar yang diindikasikan oleh apatisme dan frustasi massa yang meluas sebagai akibat dari kerapuhan-kerapuhan dalam pembangunan ekonomi dan politik selama kekuasaannya. Melalui gerakan kebangkitan nasionalisme II itu ia ingin mendapatkan dukungan lebih kuat dari semua elemen bangsa. Kedua, secara implisit pencanangan gerakan itu sangat terkait dengan upaya Presiden Suharto dalam membangun merek diri (personal branding) dan merupakan manifestasi dalam upayanya untuk memperkuat legitimasi kekuasaan yang dimilikinya.
Realitasnya gerakan itu hanya menyentuh tataran retorika, tidak pernah berhasil menyentuh pada tataran subtansi dari kehidupan rakyat banyak, sehingga sama sekali tidak berpengaruh terhadap kebangkitan nasionalisme II. Pertanyaannya adalah mengapa upaya untuk menggelorakan kembali jiwa dan semangat nasioalime bangsa Indonesia, sulit untuk dilakukan. Apakah ada yang salah dari kondisi dan cara berfikir bangsa Indonesia dewasa ini sehingga sulit diajak melakukan manufer menggelorakan kembali jiwa dan semangat nasionalisme dalam rangka melakukan loncatan historis untuk mencapai perkembangan yang spektakuler sebagaimana yang terjadi pada awal abad XX. Untuk itu tulisan ini akan memaparkan beberapa permasalahan yang menarik; pertama, bagimana perkembangan nasionalisme Indonesia pra kemerdekaan yang bergerak dari skala etnisitas ke arah kerakyatan (populist) dan kebangsaan (nationality); kedua, mengapa upaya menggelorakan kembali nasionalisme dalam kehidupan kebangsaan dewasa ini begitu sulit dilakukan; ketiga, bagaimana pentingnya nasionalisme sebagai landasan bagi pengembangan entrepreneur.

II. METODE
Dalam mengkaji nasionalisme dan landasan pengembangan entrepreneur digunakan metode sejarah. Menurut Garraghan, metode sejarah merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilainya secara kritis, dan menyajikan sintesa


[1]Para teoritisi terutama dari aliran Marxis-Neo Marxis mendasarkan pada proposisi, bahwa keterbelakangan masyarakat negara-negara Dunia Ketiga sangat terkait dengan introduksi dan ekspansi sistem kapitalisme yang terintegrasi dalam politik imperialisme. Antara lain dapat dilihat pada Culley, Lorraine. 1977. Economic Development In Neo-Marxist Theory. Dalam Hindess, Barry. Sociological Theories Of The Economy. London: The Macmillan Press Ltd.
[2]Dalam sistem ekonomi kapitalisme kontemporer dewasa ini justru menunjukkan beroperasinya “kapitalisme yang monopolistik” sebagai lawan kompetitif. Konsep tentang kapitalisme yang monopolistik adalah sebuah sistem ekonomi yang terdiri dari korporasi “perusahaan raksasa” yang mendunia. Korporasi perusahaan raksasa dewasa ini dipandang sebagai mesin untuk memaksimalkan keuntungan dan mengakumulasikan modal minimal yang berimplikasi pada eksploitasi luar biasa pada sumberdaya alam dan manusia. Baran, P and Sweezy, P. 1970. Monopoly Capital. Harmondsworth: Pelican.
hasil-hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis.[1] Sementara itu Gottschalk mendefinisikan metode sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau.[2]  Dalam menerapkan metode sejarah ini ada empat langkah kegiatan yang dilakukan, yaitu; (1) Heuristik, yaitu pengumpulan sumber baik berupa sumber primer (arsip, dokumen, dll.) maupun sumber sekunder (jurnal, buku), (2) Kritik, intern dan ekstern terhadap sumber sejarah yang diperoleh (penilaian kritis terhadap sumber sejarah yang berguna untuk memastikan apakah data/sumber yang ditemukan asli/otentik ataukah palsu dan apakah data tersebut dapat dipercaya/kredibel atau bohong), (3) Interpretasi yang merupakan analisis dan sintesis terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan dari sumber sejarah yang dalam penelitian sosiologi disebut analisa data, (4) Historiografi, yaitu kegiatan merekonstruksi peristiwa masa lampau dalam bentuk kisah sejarah yang harus dituangkan secara tertulis.

III.   PEMBAHASAN
3.1. Perkembangan Nasionalisme Indonesia Periode Pra      
       Kemerdekaan
Tumbuhnya nasionalisme Indonesia berkaitan erat dengan sistem politik kolonial Belanda yang memposisikan bangsa Indonesia sebagai bangsa terjajah yang harus dikuasai dan dieksploitasi segala sumberdaya yang dimilikinya. Pada waktu itu kriteria etnik dan ras dijadikan dasar dari struktur hukum dalam masyarakat kolonial Indonesia.[3] Sebagaimana tercermin pada pasal 109 Peraturan Pemerintah (Regeerings-reglement) tahun 1854, diadakan pembedaan antara “Orang Eropa dan orang-orang yang dipersamakan” di satu pihak dan “pribumi” di pihak lain. Pada awalnya kategori “pribumi” mencakup orang-orang Cina, Arab dan sebagainya, tapi dalam perkembangannya mereka dipisahkan mejadi kelompok sendiri dengan sebutan “Timur Asing” yang menduduki kelas kedua setelah kelompok Eropa, sedangkan bangsa Indonesia ditempatkan pada kelas terendah. Kiranya kondisi struktural ini secara kultural telah menjadikan bangsa Indonesia mengindap minderwaardigheids-complex, semacam sindrom rendah diri yang kronis.
Selain itu pemerintah kolonial selalu berusaha memperkuat hegemoni kekuasaan secara politik. Dalam hal ini posisi negara dan rakyat cenderung berhadap-hadapan, sehingga situasi konflik menjadi sesuatu yang laten. Kekuatan kolonial memperkuat posisi negara kolonial, sedangkan posisi rakyat terjajah semakin diperlemah. Proses penguatan negara kolonial (strengthening of the colonial state) ini berlangsung sepanjang abad XIX dan mencapai puncaknya pada perempat akhir abad itu ketika berlangsung proses birokratisasi pemerintahan di Hindia Belanda/Indonesia.
Proses penguatan negara kolonial itu berjalan seiring dengan ekspansi ekonomi. Bahkan dapat dikatakan, bahwa penguatan negara kolonial itu pada dasarnya dalam rangka untuk melakukan ekspansi ekonomi. Suatu kondisi yang kontradiktif, jika di negeri induk Belanda memberi kebebasan rakyat dan dunia swasta, sebaliknya di negeri koloni pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang intervensionis baik dalam politik maupun ekonomi. Dalam konteks ini daerah koloni dalam posisi sebagai daerah eksploitasi (wingewest) yang harus mendatangkan keuntungan bagi negeri induk. Jadi fungsi negeri jajahan hanya sebagai sapi perahan. Melalui masuknya modal swasta Eropa ke Indonesia


hasil-hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis.[1] Sementara itu Gottschalk mendefinisikan metode sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau.[2]  Dalam menerapkan metode sejarah ini ada empat langkah kegiatan yang dilakukan, yaitu; (1) Heuristik, yaitu pengumpulan sumber baik berupa sumber primer (arsip, dokumen, dll.) maupun sumber sekunder (jurnal, buku), (2) Kritik, intern dan ekstern terhadap sumber sejarah yang diperoleh (penilaian kritis terhadap sumber sejarah yang berguna untuk memastikan apakah data/sumber yang ditemukan asli/otentik ataukah palsu dan apakah data tersebut dapat dipercaya/kredibel atau bohong), (3) Interpretasi yang merupakan analisis dan sintesis terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan dari sumber sejarah yang dalam penelitian sosiologi disebut analisa data, (4) Historiografi, yaitu kegiatan merekonstruksi peristiwa masa lampau dalam bentuk kisah sejarah yang harus dituangkan secara tertulis.

III.   PEMBAHASAN
3.1. Perkembangan Nasionalisme Indonesia Periode Pra      
       Kemerdekaan
Tumbuhnya nasionalisme Indonesia berkaitan erat dengan sistem politik kolonial Belanda yang memposisikan bangsa Indonesia sebagai bangsa terjajah yang harus dikuasai dan dieksploitasi segala sumberdaya yang dimilikinya. Pada waktu itu kriteria etnik dan ras dijadikan dasar dari struktur hukum dalam masyarakat kolonial Indonesia.[3] Sebagaimana tercermin pada pasal 109 Peraturan Pemerintah (Regeerings-reglement) tahun 1854, diadakan pembedaan antara “Orang Eropa dan orang-orang yang dipersamakan” di satu pihak dan “pribumi” di pihak lain. Pada awalnya kategori “pribumi” mencakup orang-orang Cina, Arab dan sebagainya, tapi dalam perkembangannya mereka dipisahkan mejadi kelompok sendiri dengan sebutan “Timur Asing” yang menduduki kelas kedua setelah kelompok Eropa, sedangkan bangsa Indonesia ditempatkan pada kelas terendah. Kiranya kondisi struktural ini secara kultural telah menjadikan bangsa Indonesia mengindap minderwaardigheids-complex, semacam sindrom rendah diri yang kronis.
Selain itu pemerintah kolonial selalu berusaha memperkuat hegemoni kekuasaan secara politik. Dalam hal ini posisi negara dan rakyat cenderung berhadap-hadapan, sehingga situasi konflik menjadi sesuatu yang laten. Kekuatan kolonial memperkuat posisi negara kolonial, sedangkan posisi rakyat terjajah semakin diperlemah. Proses penguatan negara kolonial (strengthening of the colonial state) ini berlangsung sepanjang abad XIX dan mencapai puncaknya pada perempat akhir abad itu ketika berlangsung proses birokratisasi pemerintahan di Hindia Belanda/Indonesia.
Proses penguatan negara kolonial itu berjalan seiring dengan ekspansi ekonomi. Bahkan dapat dikatakan, bahwa penguatan negara kolonial itu pada dasarnya dalam rangka untuk melakukan ekspansi ekonomi. Suatu kondisi yang kontradiktif, jika di negeri induk Belanda memberi kebebasan rakyat dan dunia swasta, sebaliknya di negeri koloni pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang intervensionis baik dalam politik maupun ekonomi. Dalam konteks ini daerah koloni dalam posisi sebagai daerah eksploitasi (wingewest) yang harus mendatangkan keuntungan bagi negeri induk. Jadi fungsi negeri jajahan hanya sebagai sapi perahan. Melalui masuknya modal swasta Eropa ke Indonesia.
berkembang industri di berbagai sektor baik pertanian, perkebunan maupun pertambangan. Berkaitan dengan itu lahir kebijakan ekonomi politik yang sangat eksploitatif seperti tanam paksa, kerja rodi dan lain lain. Oleh karena itu potret masyarakat Indonesia pada waktu itu berada dalam penderitaan multidimensi, yaitu secara kultural terhina, secara politik terbelenggu dan secara ekonomi tereksploitasi.
Demikian juga program Politik Etis yang diusung pemerintah kolonial pada awal abad XX yang secara retorik ditujukan untuk “membalas budi” masyarakat jajahan dengan mensejahterakan, tidak lebih sebagai alat bagi pemerintah kolonial untuk meneguhkan kembali kekuasaannya atas masyarakat koloni yang seperempat abad terakhir dalam hisapan pemodal swasta Eropa. Dalam kerangka politik etis ini, negara yang menentukan konsep kesejahteraan secara ekonomi maupun politik dengan membangun persepsi, bahwa rakyat sebagai kawulo dan pemerintah sebagai gusti yang “berwenang” untuk menjadi pangreh praja (yang memerintah negara). Tidak berlebihan jika bersamaan dengan pelaksanaan politik etis ini diiringi dengan ekspansi dan penaklukan yang brutal atas daerah-daerah koloni antara lain seperti Aceh, Lombok, Bone, Seram dan lain lain.[1]
Menghadapi penderitaan multidimensi tersebut, bangsa Indonesia dari perbagai daerah koloni selalu melakukan perlawanan (resistens) dan resistensi ini telah menjadi bagian yang integral dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu sepanjang abad XIX banyak dijumpai aneka macam bentuk perjungan bangsa Indonesia untuk membebaskan belenggu kolonial, perlakukan yang diskriminatif maupun perampasan kemakmuran baik dalam skala kecil maupun skala besar seperti perang Aceh, perang Padri, perang Diponegoro, perang Pattimura. Berbagai perjuangan itu jelas masih bersifat lokal kedaerahan dan  nasionalisme belum terbentuk secara konkrit


Nasionalisme Indonesia mulai muncul dalam bentuk yang konkrit pada abad XX di mana nasionalisme muncul sebagai bagian dari proses berlangsungnya wacana intelektual sebagai konsekuensi logis dari perkembangan pendidikan moderen sejak akhir abad XIX. Pada tahap awal, benih-benih nasionalisme masih banyak diwarnai oleh perasaan etnisitas atau kesukuan yang tinggi. Budi Utomo sendiri yang dianggap sebagai organisasi pergerakan nasional yang pertama di Idonesia, pada awalnya lebih memiliki perhatian pada etnik Jawa (dan Madura). Demikian juga para pemuda, yang secara umum memiliki semangat pembaharuan dan revolusioner, pada waktu itu juga masih terkotak-kotak dalam organisasi yang berbasis etnik dan kedaerahan serta ikatan primordial seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamiten Bond, dan sebagainya. Perasaan kesukuan dan kedaerahan serta keagamaan ini pula yang menjadi salah satu penyebab gagalnya Konggres Pemuda I.[1] Prasangka kesukuan masih cukup mewarnai wacana interaksi sosial diantara kelompok pada waktu itu. Barangkali apa yang dibayangkan oleh sebagian dari pemuda pada waktu itu bukan nation-state sebagaimana yang kemudian terbentuk, tetapi lebih mendekati kepada konsep ethno-nation yaitu kebangsaan yang dibangun atas kesamaan etnik.[2]
Pada tahap perkembangan berikutnya, nasionalisme dengan corak kerakyatan dan kebangsaan cukup menonjol. Corak kerakyatan dapat dijumpai pada organisasi Sarekat Islam (SI). Pada awalnya SI merupakan suatu gerakan kaum menengah Islam yang menentang dominasi kaum pedagang Cina. Namun demikian dalam proses selanjutnya SI berkembang menjadi gerakan kerakyatan yang membela kaum pribumi yang mayoritas Islam dari penindasan kolonialisme. Proses radikalisasi SI terjadi sejalan dengan interaksi ideologis antara Islamisme
dan Komunisme. Banyak tokoh SI yang memiliki simpati dengan metode perjuangan ala komunis menjadi tokoh-tokoh kerakyatan yang radikal bukan hanya dalam melawan kolonialisme tetapi juga feodalisme yang juga dipandang memiliki sifat menindas rakyat.[1]
Sementara itu nasionalisme yang bercorak kebangsaaan antara lain dapat dijumpai pada organisasi Indische Partiij dan PNI. Munculnya kesadaran “kebangsaan Indonesia” tentu berkaitan dengan semakin banyaknya kaum terpelajar yang lahir dari “pendidikan kaum tertindas”. Dengan kemampuan dan kesempatan yang diperolehnya, mereka bisa mengikuti perkembangan kapitalisme dan kolonialisme yang sedang mengalami kekalutan. Mereka melihat bahwa nasionalisme yang akan melahirkan negara bangsalah yang akan mampu menggantikan kedudukan dan peran negara kolonial.
Nasionalisme Indonesia periode pra kemerdekaan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengantarkan kepada proses formasi bangsa Indonesia yang berpuncak pada Proklamsi 17 Agustus 1945. Hal itu karena nasionalisme benar-benar menjadi jiwa dan semangat dari segenap derap perjuangan bangsa Indonesia yang diekspresikan melalui berbagai organisasi pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan nasional pada waktu itu betul-betul aktual sesuai dengan kondisi masyarakat dan para tokoh memiliki kemandirian dan kemampuan mengartikulasikan dan “merealisasikan” cita-cita masyarakatnya.

Ir. Soekarno sebagai salah seorang founding father dan Presiden pertama negara RI, selama masa kekuasaannya ideologi nasionalisme diarahkan untuk mendesain suatu nation state dengan fundamen nation and character building. Kebijakan-kebijakannya sangat nasionalistik dan berkarakter untuk membangun kemandirian bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan seperti yang diamanatkan dalam bagian Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga tercermin dari perlawanannya yang gigih terhadap kolonialisme, kapitalisme dan feodalisme. Secara garis besar dapat dikatakan, bahwa nasionalisme yang dibangun dan digelorakan Soekarno berhasil memadukan relasi masyarakat-negara ke dalam ikatan solidaritas sosial yang berhasil meleburkan sekat-sekat primordialisme sebagai penggerak persatuan bangsa.
Dalam pandangan Soekarno, nasionalisme adalah dasar untuk membangun kemandirian bangsa dan kemandian bangsa adalah modal utama untuk mewujudkan cita-cita kemedekaan, yaitu bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan cara demokratis. Program-program yang diarahkan untuk itu antara lain “Berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri) yang berimplikasi pada peningkatan produk bangsa sendiri dan pembatasan produk impor. Program “Benteng” untuk menghidupi dan melindungi industri pribumi dari tekanan kekuatan non pribumi. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Kemandirian tidak terbatas secara ekonomi, tetapi juga politik. Oleh karena itu pada era Soekarno nasionalisme dijadikan dasar untuk membangun dan memperkokoh integrasi politik nasional sebagaimana tercermin dalam menumpas gerakan-gerakan separatis seperti DI/TII, PRRI/PERMESTA, RMS, OPM, 
 
Bahkan dari hal ini bangsa Indonesia menjadi bangsa yang diperhitungkan di negara-negara bekas koloni di kawasan Asia Afrika (AA), karena mampu tampil sebagai pelopor dalam gerakan AA, gerakan Non Blok, Nefo, dan lain- lain.
Memasuki era Soeharto bahkan hingga dewasa ini, nasionalisme dan kemandirian bangsa seakan “tergadaikan”, tidak jelas bentuk dan fungsinya, sehingga tampak jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selama orde baru kebijakan penguasa lebih diletakkan pada ideologi “developmentalism” yang bergerak ke arah formula administrative-state, sehingga lahirlah monopoli negara di satu sisi dan pemisahan negara dan masyarakat pada sisi yang lain. Kebijakan pembangunan sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ekonomi kelompok ekonom  yang dipimpin oleh Prof. Widjojo Nitisastro yang bekerja dengan tim penasehat asing (Amerika dan Badan Internasional atau Transnasional Corporation). Dengan kondisi yang demikian, Indonesia telah menjerumuskan diri dalam pusaran kekuatan ekonomi kapitalis dan ikut “bermain” dalam ekonomi “kapitalis yang monopolistik”. Dalam konteks yang demikian tentu sulit bagi kita untuk dapat menemukan aktualisasi dari jiwa dan semangat nasionalisme dan mustahil kita dapat memiliki kemandirian sebagai bangsa.
Tidak berlebihan jika kemudian kita simpulkan, bahwa nasionalisme dan kemandirian bangsa Indonesia hingga dewasa ini sangat paradoks dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia tidak saja terjerumus dan kemudian terjerat dalam skenario ekonomi “kapitalis yang monopolistik”, melainkan telah sangat pandai ikut “bermain”.  Sebagai contoh adalah berkuasanya korporasi asing seperti Caltex, Freeport, Newmont, dan lain-lain. untuk mengeksploitasi sumberdaya alam Indonesia. Berkuasanya korporasi-korporasi asing di Indonesia yang dalam banyak kasus justru menimbulkan ketergantungan, kemiskinan dan kehancuran masyarakat lokal yang menjadi bagian integral dari masyarakat nasional (bangsa Indonesia), jelas merupakan fakta bahwa kita sebagai bangsa tidak lagi cukup kuat memiliki nasionalisme dan kemandirian. Ini adalah fakta aktual yang harus kita hadapi dan sikapi secara kritis sebagai anak bangsa.
Sebagaimana kita ketahui Freeport adalah korporasi milik Amerika Serikat yang telah mengangkangi tambang emas terbesar dunia di Papua dengan cadangan terukur lebih dari 3.046 juta ton emas, 31 juta ton tembaga, dan 10 ribu ton perak. Selama 30 tahun lebih dan belum lama diperpanjang lagi Freeport telah mengeksploitasi kekayaan itu dengan pendapatan sekitar 1.5 miliar $ AS/tahun. Sebagai kompensasinya Freeport hanya memberi bagi hasil (profit sharing) pada Indonesia 10-13 % dari pendapat bersih di luar pajak.  Oleh karena itu kita dapat menyaksikan apa yang terjadi di Papua, 60 %  rakyat Papua tidak memiliki akses pendidikan, 35,5 % tidak memiliki akses fasilitas kesehatan, dan lebih dari 70 % hidup tanpa air bersih. Data HDI (Human Development Index) 2004 menunjukkan, Papua menempati urutan ke-212 (terutama mereka yang tinggal di daerah Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya) dari 300 lebih kabupaten yang ada di Indonesia. Belum lagi kerusakan ekologi yang sangat parah yang tidak mungkin dapat diperbaiki dalam beberapa generasi.

3.3. Nasionalisme Sebagai Landasan Pengembangan Jiwa  
      Entrepreneur
Bertitik tolak dari fakta aktual, bahwa kita sebagai bangsa berada dalam kondisi krisis multidimensi, maka menjadi keharusan untuk menggelorakan kembali nasionalisme terutama di kalangan mahasiswa yang merupakan golongan intelektual kader penerus pemimpin bangsa. Dalam kehidupan ekonomi, secara nyata kita sebagai bangsa tidak lagi memiliki kemandirian apalagi kedaulatan, sehingga krisis ekonomi yang berlangsung tidak ada prospek kapan akan berakhir. Salah satu faktor yang memperparah krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia adalah banyaknya para pebisnis atau entrepreneur Indonesia yang kurang bahkan tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Mereka kurang memiliki rasa “handarbeni” keberadaan bangsa Indonesia dan keutuhan tanah air Indonesia. Oleh karena itu banyak pengusaha melarikan uangnya ke luar negeri, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tindakan bisnis lain yang merugikan negara dan masyarakat termasuk pembalakan hutan secara liar yang terjadi akhir-akhir ini dalam kasus Edelin Lis.
Sesungguhnya upaya-upaya untuk membangun “ekonomi nasionalistik”, artinya pembangunan ekonomi yang didasari atas semangat kebangsaan dan cinta tanah air sudah diupayakan oleh pemerintah republik Indonesia segera setelah kemerdekaan. Pada waktu itu, dalam ranah entrepreneurship, masih ada pembedaan tajam antara pengusaha pribumi dan non pribumi. Kolonialisme telah mewariskan kehancuran jiwa entrepreneurship kaum pribumi dan sebaliknya memberikan kesempatan yang luas kepada kaum non pribumi. Akibatnya pengusaha pribumi tidak memiliki banyak pengalaman yang signifikan dalam berbisnis. Demikian juga para ekonomom pribumi juga tidak memiliki pengalaman mengatur perekonomian negara. Apa yang terjadi kemudian adalah masuknya korporasi-korporasi asing yang kemudian diintegrasikan dalam kebijakan ekonomi politik nasional yang kurang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Terjadilah praktek-praktek KKN antara penguasa dan pengusaha. Pada akhirnya dominasi ekonomi Indonesia merdeka jatuh ke tangan pengusaha non-pribumi. Program “perlindungan” pemerinah seperti Program Benteng akhirnya hanya menjadi selubung bagi praktek kolusi yang terkenal dengan “Ali-Baba”.
Saat ini kita masih mewarisi kondisi sebagaimana yang digambarkan di atas, meskipun dikotomi antara pengusaha pribumi dan non-pribumi sudah semakin meluntur. Persoalannya adalah bahwa saat ini nasionalisme dan patriotisme, tampak sudah tidak lagi menjadi jiwa para entrepreneur. Apalagi saat ini terjadi kemerosotan perasaan nasionalisme di berbagai kalangan dalam masyarakat. Dengan demikian penanaman rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan entrepreneur sangat diperlukan. Dengan nasionalisme, karya usaha anak bangsa akan lebih bermakna, dan harapan untuk kembali pada upaya menggapai cita-cita kemerdekaan bisa dicapai. Jika nasionalisme tidak dijadikan landasan bagi pengembangan jiwa entrepreneur, kita sebagai bangsa akan sulit untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan cara demokratis.   


V. SIMPULAN
Persoalan krusial yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah semakin tergerusnya jiwa dan semangat nasionalisme yang kemudian berimplikasi pada rapuhnya sendi-sendi berbagai segi kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi politik dan pertahanan keamanan. Padahal jika mau belajar dari sejarah, sudah menjadi fakta otentik bahwa nasionalisme dapat menjadi senjata pamungkas dalam menghadapi kekuatan yang bertujuan mencerai beraikan potensi bangsa baik ketika Indonesia masih dalam penjajahan bangsa asing (periode kolonial hingga masa pendudukan Jepang) maupun setelah merdeka ketika dalam ancaman gerakan separatism (DI/TII, PRRI/PERMESTA, RMS, OPM, dan sebagainya). Juga ketika melancarkan program “Berdikari” yang berimplikasi pada peningkatan produk bangsa sendiri dan pembatasan produk impor, dan program “Benteng” yang mampu menghidupi dan melindungi industri pribumi dari tekanan kekuatan non pribumi, serta program nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing.  Oleh karena itu dalam menghadapi persoalan-persoalan akut dalam semua aspek kehidupan yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini, kiranya masih sangat diperlukan nasionalisme dalam bentuk dan corak yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang ada.
            Terlebih dengan adanya kecenderungan nasionalisme dan kemandirian bangsa seakan “tergadaikan”, tidak jelas bentuk dan fungsinya, sehingga tampak jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Fenomena dalam kehidupan ekonomi jelas secara nyata tampak kita sebagai bangsa tidak lagi memiliki kemandirian apalagi kedaulatan, sehingga krisis ekonomi yang berlangsung tidak ada prospek kapan akan berakhir. Kiranya salah satu faktor yang memperparah krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia adalah banyaknya para pebisnis atau entrepreneur Indonesia yang kurang bahkan tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Mereka kurang memiliki rasa “handarbeni” eksistensi bangsa Indonesia dan keutuhan tanah air Indonesia. Oleh karena itu banyak pengusaha melarikan uangnya ke luar negeri, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tindakan bisnis lain yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Daftar Pustaka

Baran, P and Sweezy, P. 1970. Monopoly Capital. Harmondsworth: Pelican.
Culley, Lorraine. 1977. Economic Development In Neo-Marxist Theory. Dalam Hindess, Barry. Sociological Theories Of The Economy. London: The Macmillan Press Ltd.
Drake, C. Drake. 1989. National Integration in Indonesia: Patters and Policies. Honolulu: University of Hawaii Press.
Houben, V.J.H. 2002. Java in the 19 th Century: Consolidation of a Territorial State. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press.
Kohn, Hans.1961. Nasionalisme. Arti Dan Sejarahnya. Djakarta: Pustaka Sardjana.
Lindblad, J. Th. 2002. The Outer Islands in the 19 th Century: Contest for Periphery. Dalam Howard Dick dkk. The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia 1800-2000. Leiden: KITLV Press.
Legge, J.D. 1977. Indonesia. Sydney: Prentice Hall.
Niel, Robert van. 1984. The Emergence of the Modern Indonesian Elite. Dordrecht: Foris Publication.
Subijanto, Bijah. 2006. Wawasan Kebangsaan Konsepsi dan Strategi Pemantapannya. Jakarta: Cet. Makalah Lemhanas.
Walcott, A.S.1914. Java and her neighbors: A travele’s note in Java, Celebes, the Moluccas and Sumatra. New York and London: Knickerbocker Press.
Y. Andaya, Leonard. 1996. Ethnonation, nation-state and regionalism in Southeast Asia. In Proceeding of the International Symposium Southeast Asia: Global Area Studies for the 21 th Century. Japan: Kyoto University.


Oleh:
Yety Rochwulaningsih
Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro